Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan

Selasa, 01 Desember 2020 – 23:46 WIB
Kubu Rizieq Shihab Pertanyakan Penggunaan Pasal Berlapis Soal Kerumunan di Petamburan - JPNN.COM
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga merasa keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik.

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Aziz Yanuar kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Menurutnya, tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah puteri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus.

Sehingga dengan demikian, kata dia penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS. 

Sebab, dari sisi hukun, kondisi kedaruratan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat, bukan pernyataan perorangan.

"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," kata Aziz.

Adapun terkait adanya klaster Covid-19, pasca kerumunan di Petamburan, lanjut dia fakta itu harus dipastikan secara medis. 

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS, Bajawa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News