Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Senin, 08 Juli 2024 – 08:29 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mcr8/jpnn)