Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Sri menegaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri.
Tak hanya itu, lanjutnya, ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," kata Sri.
Sri menambahkan apa yang disampaikan SYL dalam pledoi patut dipertimbangkan oleh hakim.
Apalagi, jelasnya, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.
"Pledoi yang disampaikan beliau (SYL, Red) sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa,” pungkas Sri.
Diketahui, eks Mentan SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.