Kuburan M Yusuf Akan Dibongkar, Ini Respons Istri
BACA JUGA: Polisi Investigasi Penyebab Meninggalnya Wartawan di Lapas
Dengan riwayat itu katanya dia berkali-kali ajukan penangguhan penahanan. Tapi selalu ditolak kejaksaan. Alasan kejaksaan kata dia, karena izin dari pengadilan hanya izin berobat sehari.
Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho membantah bahwa kejaksaan tidak memberikan izin rawat inap atau penangguhan penahanan. Kejaksaan menurutnya sudah dua kali mengizinkan. Dia mengaku semua dilakukan prosedural berdasarkan keterangan dokter yang menangani.
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana mengatakan pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. "Kalau tidak diautopsi tidak diketahui penyebabnya apa,” ungkap Rachmat kepada wartawan, baru-baru ini. (zal/ay/ran)