Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri

Selasa, 08 Januari 2013 – 16:13 WIB
Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri - JPNN.COM
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi.

"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus," kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).

Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.

"Apa konsekwensinya, ubah papan nama. Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi. Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu," tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.

JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News