Kunjungi Aceh, Bang Aziz Ajak Mahasiswa Ikut Aktif Berantas Korupsi
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan para pemuda, termasuk mahasiswa harus bisa menjadi pembela dan benteng Pancasila. Menurut Aziz, hal itu bisa dilakukan dengan menerapkan Pancasila di dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan hak asasi manusia (HAM).
Aziz menyampaikan ajakannya saat berbicara dalam seminar nasional bertema Revitalisasi Pancasila Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia pada Era Post-Truth di GOR ACC Cunda, Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (4/3).
"Bagaimana peranan mahasiswa, generasi muda, menjadi pembela dan benteng Pancasila itu bisa ter-cover bila sumber daya manusia khususnya mahasiswa ini menjadi garda terdepan untuk mengontrol pemerintah," kata Aziz.
Peraih gelar doktor hukum pidana internasional dari Universitas Padjajaran, Bandung itu menjelaskan, UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas legalitas dan normatif. "Kalau menganut asas negara hukum, maka kita mempunyai dasar bagaimana negara ini harus berkeadilan," ujar Aziz.
Politikus Partai Golkar itu Aziz menambahkan, cara menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasar ketentuan negara hukum adalah dengan melakukan pemberantasan korupsi dan menindak pelanggaran HAM. "Karena kalau korupsi sudah pasti melakukan pelanggaran hukum, maupun pelanggaran HAM. Disparitas yang kaya dan yang kurang beruntung akan menjadi semakin jauh," jelas mantan ketua Komisi III DPR ini.
Oleh karena itu Aziz menegaskan, untuk memberantas korupsi dan menegakkan HAM memerlukan penguatan hukum. Menurutnya, hal itu juga memerlukan penguatan struktur aparatur penegak hukum.
"Ini yang harus dilihat, apakah proses hukum yang dilakukan penegak hukum, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Aziz mengatakan, DPR juga terbuka terhadap masukan dan koreksi. Selanjutnya masukan dan koreksi itu akan menentukan kebijakan dalam undang-undang yang disusun oleh DPR bersama pemerintah.