Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi
2. Waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan.
3. Dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.
4. KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.
5. Anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp. 180.475.000.000,- dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000.000,-
6. Anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN.
7. Petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.
8. Perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
9. ASN dan Birokrasi daerah seharusnya netral, untuk menjamin hal tersebut seharusnya pembina kepegawaian didaerah bukan Pejabat Politik (Gubernur, Bupati/Walikota) tetapi Sekretaris Daerah.