Kunker ke Riau, Menteri Siti Memantapkan Upaya Pencegahan Permanen Karhutla
"Memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan," katanya.
Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan, bahkan tenaga teknis untuk karhutla.
Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar. Karenanya tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.
"Pemerintah itu posisi utamanya melakukan pembinaan masyarakat. Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Menteri Siti. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: