Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:34 WIB
![Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M Kuota Haji Dipangkas, Negara Rugi Rp 500 M - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Penentuan siapa-siapa yang terkena pemangkasan ini bakal ditetapkan Kemenag secara resmi. Tetapi acuannya sudah ditetapkan, yakni berdasarkan nomor antrian termuda atau yang paling belakangan membayar setoran awal BPIH. Kebijakan Kemenag terkait penetapan calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak berangkat itu, disebar secara merata di 33 provinsi.
Misalnya untuk di Provinsi Jawa Timur kuota tetapnya adalah 34.165 orang, berarti terkena pemangkasan sebanyak 6.833 orang. Hingga pelunasan BPIH 2013 ditutup, calon jamaah yang tidak melunasi BPIH sebanyak 2.913 orang. Karena jumlah pemangkasan lebih banyak dari calon jamaah yang tidak melunasi BPIH, maka di Jawa Timur ada 3.920 orang yang sudah melunasi BPIH tetapi tidak bisa berhaji.
Sementara itu di Jawa Tengah memiliki kuota tetap 29.657 orang, maka akan dipotong sebanyak 5.931 orang. Posisi terakhir ada 1.267 orang yang tidak melunasi BPIH. Dengan jumlah itu maka di Jawa Tengah bakal ada 4.664 orang yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak bisa berhaji tahun ini.