Kupas Tuntas Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Bekali Pekerja Migran Lewat OPP
“Terkait aturan IMEI, petugas Bea Cukai menginformasikan bahwa telepon genggam atau alat komunikasi yang dibeli dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia pada saat pulang ke Indonesia yang dapat didaftarkan IMEI-nya adalah maksimal dua unit," terangnya.
Selain itu, peserta juga mendapat edukasi ketentuan registrasi IMEI pada perangkat handphone (HP).
Registrasi IMEI HP yang berasal dari luar negeri dapat dilakukan melalui ecd.beacukai.go.id saat tiba di terminal kedatangan internasional Indonesia.
"Kami jelaskan pula langkah-langkah pendaftarannya, sekaligus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran untuk mengurus IMEI dengan cara yang legal dan selalu waspada terhadap penipuan mengatsnamakan Bea Cukai yang sampai saat ini masih marak terjadi," jelas Encep.
Imbauan serupa juga mengemuka dalam sosialisasi yang digelar Bea Cukai Juanda pada Kamis (14/9).
Bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai menyelenggarakan program Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk lebih dari 35 calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan yang relevan kepada calon pekerja migran.
Dikatakan Encep, fokus utama OPP adalah memberikan pemahaman yang kuat tentang aturan barang bawaan penumpang.
Para peserta diingatkan setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia berhak atas fasilitas pembebasan barang bawaan pribadi senilai USD 500 per orang per kedatangan.