Kupas Tuntas Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Bekali Pekerja Migran Lewat OPP
Barang bawaan yang melebihi nilai ini akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, aturan mengenai barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor juga dijelaskan oleh petugas Bea Cukai.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Juanda juga menjelaskan ketentuan mengenai barang kiriman.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, barang kiriman dari luar negeri kepada penerima di dalam negeri akan dikenakan pajak.
Barang kiriman dengan nilai pabean hingga USD 3 akan dibebaskan dari bea masuk dan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, barang dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN sebesar 11 persen.
Ketentuan ini juga mencakup pengenaan pajak khusus pada barang seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.
"Semoga pengetahuan yang diberikan dalam siaran radio oleh Bea Cukai Kediri dan program Kawan Migran Bea Cukai Juanda tersebut dapat memberikan manfaat dan bekal persiapan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia ketika akan berangkat, saat berada di luar negeri, dan pada saat kepulangan ke tanah air," harap Encep. (mr/jpnn)