Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran

Kamis, 03 Agustus 2017 – 00:30 WIB
Kurang Menggaji Karyawan, Pemilik Toko di Melbourne Didenda Miliaran - JPNN.COM

Hakim Philip Burchardt mengatakan bahwa kekurangan upah yang harus dibayarkan Taleb sungguh "mengerikan".

"Kurang bayar itu begitu signifikan sehingga jumlah yang tidak dibayarkan kepada pekerja, secara relatif, sungguh besar untuk waktu yang sangat singkat," katanya.

"Saya menerima laporan ombudsman bahwa cara kerja pemilik toko itu adalah bahwa pekerja dibayar dengan upah antara $ 3,49 dan $ 9,29 (atau setara Rp 34.900-Rp 92.900) per jam."

Pengungsi dinilai rentan

Hakim Burchardt mengatakan bahwa bisnis tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum, dengan semua pembayaran upah karyawan dilakukan secara tunai dan perusahaan tersebut melanggar sejumlah peraturan di tempat kerja.

Pekerja tersebut telah datang ke Australia sebagai pencari suaka dan menghabiskan waktu dalam tahanan sebelum dibebaskan dan diberi hak tinggal pada tahun 2010.

"Pekerja itu adalah seorang karyawan yang rentan karena ia baru saja tiba di Australia dan sama sekali tak memiliki kefasihan dalam bahasa Inggris, dan bisa dianggap sangat tak mungkin mengetahui hak apa pun di bidang hukum," kata Hakim Burchardt.

Hakim mengatakan, Taleb, yang berasal dari Altona Utara, negara bagian Victoria, tidak pernah meminta maaf dan penyesalannya "tidak mengesankan".

Natalie James dari Fair Work Ombudsman mengatakan bahwa 18 persen orang yang menghubungi lembaga Fair Work tentang masalah dengan majikan mereka adalah para imigran atau pekerja dengan visa khusus, namun mereka hanyalah 5 persen dari keseluruhan angkatan kerja.

Mantan pemilik sebuah toko buah di Melbourne telah didenda karena membayar upah seorang pengungsi Afghanistan dengan jumlah yang kurang dari ketentuan, setelah ia bekerja berminggu-minggu tanpa upah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close