Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru, praktisi dan akademisi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa digugat secara hukum. Menurutnya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh masyarakat atas kebijakan kurikulum 2013. Di antaranya mengajukan somasi ke Kemdikbud atau mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sendiri melihat kebijakan kurikulum 2013 cacat hukum, cacat prosedural, karena kurikulum nasional itu menduhului regulasinya. Kurikulum dibuat tahun 2012, tapi landasan hukumnya tahun 2013," kata Mayong di kantor LBH Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu Mayong juga melihat cacat hukum di kurikulum 2013 itu karena tidak partisipatif substantif karena kebijakan kurikullum tidak menyertakan partisipasi guru. Guru tidak diberi ruang partisipasi dalam pembuatan kurikulum tersebut.
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, menyatakan penerapan kurikulum 2013 yang menjadi pro dan kontra di kalangan guru,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
Selasa, 24 Desember 2024 – 09:54 WIB - Pendidikan
Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:35 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah KeunggulanÂ
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB