Kurikulum 2013 Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 11 Juli 2013 – 15:54 WIB
"Masyarakat bisa melayangkan somasi dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini sampai ada persiapan matang. Kedua lakukan uji materil PP 32/2013 yang menjadi landasan hukum diterapkannya kurikulum tersebut. Kami yakin MA mau membatalkan," pungkasnya.(fat/jpnn)