Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa jaringan pengedar sabu internasional diganjar 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsidair 4 bulan penjara karena terbukti bersalah.
Keduanya adalah Hanisah (32) warga Negara Malaysia dan Rionaldi (19) warga Negara Indonesia. Sementara dua tersangka lainnya yakni Syamsul Bahri dan Erfan masih akan menjalani persidangan.
Putusan yang dikeluarkan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ari Hani Saputri didampingi Kris Hadi W yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman SH.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan A SH saat ditemui Radar Sangatta (JPNN Grup) di ruang kerjanya. “Atas putusan ini kami menerima putusan sidang. Mengingat hal ini mempertimbangkan bahwa keduanya merupakan hanya kurir. Selain, selama pemeriksaan sikap terpidana juga sangat kooperatif,” ungkap Didik.
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:40 WIB - Kriminal
8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Rabu, 22 Mei 2024 – 12:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Kriminal
8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Vina, Kombes Jules Ungkap Pekerjaan Pegi Selama Pelarian di Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Drama Ganda Putri, Apriyani Hampir Beradu Jotos dengan Fadia saat Latihan
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:18 WIB