Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB
Disebutkan, awalnya Satreskrim Polsek Muara Wahau Sabtu (28/4) dinihari lalu mendapat informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau sekira pukul 00:15 Wita bahwa ada seorang laki-lagi sedang membawa narkoba jenis SS dalam jumlah besar. Barang tersebut rencananya dikirim dari Berau menuju Samarinda melalui jalur darat.
Pelaku kemudian menumpang taksi gelap Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML.
Diketahui bahwa taksi yang digunakan pelaku di parkir di Rumah Makan Aisyah pukul 02:00 Wita. Lantas, polisi kemudian melakukan penggeledahan pada mobil taksi yang dicurigai dan menemukan satu buah kantong kresek warna hitam.