Kurir Sabu-Sabu Tepergok Bawa Senjata Api Lengkap dengan Empat Peluru
"Jadi bagaimana proses dia bawa sabu-sabu, kemudian dilengkapi dengan senjata api, itu masih didalami dan ini kasus sudah jadi atensi pimpinan," ucap dia.
Terkait penguasaan senjata api rakitan dengan empat butir peluru aktif, ia mengatakan bahwa Brimob sebagai polisi yang memiliki keahlian dalam persenjataan telah melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Hasil pemeriksaan, kata dia, senjata api yang berada dalam penguasaan JD merupakan hasil rakitan bukan keluaran pabrik dan untuk keempat peluru masih aktif.
"Kemudian untuk cara menggunakannya dengan memasukkan satu butir peluru, kokang, dan tembak. Jadi digunakan untuk sekali tembak saja," katanya.
Terkait dengan asal pelaku hingga menguasai senjata api rakitan itu, Kadek meyakinkan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan penyidikan.
"Menurut informasi sementara dari pengakuan bersangkutan, barang ini dibeli Rp400 ribu. Beli dari siapa, itu sedang kami telusuri," ucapnya.
Kasus yang kini telah masuk proses penyidikan itu, katanya, kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim yang ikut hadir dalam konferensi pers mendampingi kepolisian menjelaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan senjata api oleh masyarakat sipil harus ada izin kepolisian.