Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 09 Januari 2024 – 07:01 WIB
Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Abdurrahman, terdakwa perkara narkoba yang berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 36,7 kilogram, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan.

JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan mengatakan bahwa jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan tersebut, kata Franciskawati, ialah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. Hal yang meringankan tidak ada," kata Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1).

Dia menambahkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledioi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 9 Maret 2023, personel Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman,  yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

JPU Kejari Belawan menuntut seorang terdakwa yang berperan sebagai kurir 36,7 kg sabu-sabu dengan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close