Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 19:07 WIB
"Secara online, ini sudah ada secara real time. Ini sudah ada. Bisa diketahui siapa yang datang dan pergi," ujar Bambang.
Menurut Bambang, cara ini akan segera diterapkan. Ketika pihaknya memperoleh surat permohonan cegah atas nama seseorang, pada saat itu juga langsung dimasukkan ke dalam sistem yang terhubung ke tempat-tempat pusat pemeriksaan imigrasi. "Sistem langsung online jadi itu kecepatannya," katanya.
Deputi Pencegahan KPK, Iswan Elmi mengatakan, tim teknis KPK akan mencari cara tindaklanjut dari kerjasama ini. Terlebih mengenai penerapan penanganan jika terdapat seseorang yang masuk daftar cegah KPK ingin ke luar negeri dan terbaca pihak imigrasi.