KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB
Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas. "Ini hanya memarginalkan agama minoritas di Indonesia. Banyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.
Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama. "Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)