KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari
Lawan Putusan MA dengan NovumMinggu, 10 Juli 2011 – 04:46 WIB
Argumen David dibantah Slamet. Menurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya sama. Yakni menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. "Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primer. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.
Sementara itu, Prita sampai kemarin masih tidak bisa mempercayai putusan MA. Dia tidak menyangka, dirinya akan kembali meringkuk di penjara dan berpisah dengan tiga anaknya. "Ini bagai kesamber geledek," katanya.
Prita mengungkapkan, yang paling berat dari hukuman tersebut adalah berpisah dengan ketiga anaknya. Apalagi, anak-anaknya masih kecil. Tapi, mau tidak mau dia harus menerima kenyataan pahit sebagai terpidana. "Saya harus menyiapkan diri apapun konsekuensinya," katanya.