Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat

Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat - JPNN.COM
Zainal mengakui, hingga kini, masih banyak hakim perkara kasus korupsi yang hanya bermain aman. Mereka menjatuhkan vonis ringan bagi para terdakwa kasus korupsi, sekalipun nilai korupsinya mencapai miliaran rupiah. "Kalau memang tidak bersalah, bebas, ya, memang bebas. Tapi jangan separuh-separuh kalau terbukti bersalah. Jangan dihukum percobaan atau ringan. Kalau yang dikorupsi miliaran, tapi hukumannya ringan, masyarakat pasti heran," urai Zainal.

Karena itu, KY mendukung pemberian vonis berat bagi terdakwa kasus korupsi, jika yang bersangkutan terbukti di persidangan. Vonis berat akan memberikan efek jera, sekalipun akhirnya diberikan remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman. "Remisi itu memang harus diberikan kalau memenuhi syarat. Makanya agar hukumannya setimpal, perlu dijatuhkan vonis yang berat," imbuh Zainal.

Seperti halnya KY, KPK juga mendukung penuh penerbitan SEMA tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, SEMA tersebut sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Bagus sekali. Itu tentunya inisiatif yang baik dari MA," katanya, ketika dihubungi kemarin.

Senada dengan Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin memaparkan, pihaknya sangat mendukung jika substansi SEMA tersebut membuat koruptor jera. Bahkan, Jasin menegaskan, sebaiknya hukuman bagi terdakwa kasus korupsi dimaksimalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat pasti akan setuju jika seorang koruptor itu diberi hukuman yang maksimal, sesuai dengan aturan perundangan," katanya, kemarin (12/9).

JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close