KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
Karena itu, KY mendukung pemberian vonis berat bagi terdakwa kasus korupsi, jika yang bersangkutan terbukti di persidangan. Vonis berat akan memberikan efek jera, sekalipun akhirnya diberikan remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman. "Remisi itu memang harus diberikan kalau memenuhi syarat. Makanya agar hukumannya setimpal, perlu dijatuhkan vonis yang berat," imbuh Zainal.
Seperti halnya KY, KPK juga mendukung penuh penerbitan SEMA tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, SEMA tersebut sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. "Bagus sekali. Itu tentunya inisiatif yang baik dari MA," katanya, ketika dihubungi kemarin.
Senada dengan Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin memaparkan, pihaknya sangat mendukung jika substansi SEMA tersebut membuat koruptor jera. Bahkan, Jasin menegaskan, sebaiknya hukuman bagi terdakwa kasus korupsi dimaksimalkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat pasti akan setuju jika seorang koruptor itu diberi hukuman yang maksimal, sesuai dengan aturan perundangan," katanya, kemarin (12/9).