KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB
Pasal tersebut menjelaskan dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu dalam dakwaan subsidair, jaksa menerangkan karena kelalaian terdakwa pada saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan.
"Karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang," kata Jaksa Emilwan.