KY Diminta jadi Teladan Hakim
Kamis, 10 Maret 2011 – 14:56 WIB
Dengan demikian, lanjut Tjatur lagi, lazimnya sebuah perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial pasti akan membawa berbagai implikasi. ”Demikian pula perubahan UU KY, implikasi yang palig nyata dari sebuah UU KY terkait dengan seleksi calon hakim," imbuhnya.
Ditambahkan, mengacu pada seleksi hakim agung KY perlu bersikap proaktif atau berupaya menjemput bola untuk mengupayakan calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas. Misalnya, dengan mengusahakan calon hakim agung yang berbobot dari kalangan kampus, lembaga penelitian di bidang hukum, ataupun organisasi nonpemerintah yang peduli pada kemajuan hukum. “Menyangkut track record calon hakim agung, KY perlu juga meminta masukan dari masyarakat atau kalangan lembaga swadaya masyarakat,” tandasnya. (kyd/jpnn)