KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy
Oleh karenanya, kata dia, dugaan penyimpangan prosedural harusnya dicermati Mahkamah Agung (MA). Harusnya ada koreksi terhadap putusan itu.
“Dalam pandangan saya, MA yang berwenang sesuai UU MA,” ujarnya.
Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj mengungkapkan hal senada.
Dia menganggap aneh apabila ada yang mengajukan upaya hukum banding itu.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, bahwa PKPU tidak dikenal upaya banding.
“Aneh. Kalau Pengadilan Niaga atau pailit atau PKPU, itu tidak ada istilah banding. Karena, ini namanya perdata khusus dimana acaranya cepat. Beda dengan perdata biasa atau umum, itu ada banding, kasasi dan PK,” jelas dia pada kesempatan terpisah.
Mustolih mengatakan hakim dalam menangani suatu perkara PKPU tingkat pertama jelas berbeda dengan hakim yang menangani pada tingkat upaya hukum, dalam hal ini kasasi.
Sebab, kasasi itu ditangani oleh hakim Mahkamah Agung.