Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy

Senin, 03 Januari 2022 – 15:40 WIB
KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy - JPNN.COM
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

Sebelumnya, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU)  terkait Daftar Piutang Tetap.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).

Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy terhadap putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib."

Ia menerangkan PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada tanggal 29 Juni 2021 silam.

Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.

Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham) meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal yang disetor secara bertahap, sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT. Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016.

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai hutang.

Sebuah putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya dikritisi sejumlah kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News