KY Siap Tampung Aduan Masyarakat terkait PKPU Alam Galaxy
Pada tanggal 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.
Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp 39.000.000.000,- ditambah menjadi Rp 77.814.124.932,-, demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp 59.113.000.000,- ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp 89.674.927.164,-
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut diajukan banding oleh Atika Ashiblie ke Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik S.H., M.H. yang juga sebagai Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Sebaliknya, pengaju gugatan, Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono, belum bersuara dan merespon pertanyaan wartawan terhadap perkara tersebut.
Kreditur lain di dalam Perkara PKPU Alam Galaxy tersebut, yaitu PT Mitra Bangun Lintas Nusantara dan PT Karya Pondasi Nusantara yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Bosni Tambunan juga sangat menyayangkan keputusan dari Pengadilan Niaga yang menerima dan memeriksa pengajuan banding yang diajukan oleh Atika Ashible.
"Berdasarkan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dikenal akan adanya banding di dalam proses PKPU. Yang ada justru adalah proses renvoi di dalam Kepailitan," tegas Bosni.
Sementara, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.
Dia mengaku baru pertamakali mendapati ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU.