Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya

Kamis, 24 Februari 2022 – 23:48 WIB
L dan AS Disergap Polisi saat Transaksi Barang Ilegal, Tuh Lihat Isi Kardusnya - JPNN.COM
Petugas Polda Sumatera Utara menyita sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.

"Selain itu petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).

"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan.

Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.

Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp 150.000.

Polisi berhasil meringkus dua pelaku jual beli sisik trenggiling dan sarang burung walet ilegal di Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News