Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan KonsumenSenin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB
Mendag menjelaskan, Permendag No 22/2010 ini merupakan perbaikan atas Permendag sebelumnya No.62/M-DAG/PER/12/2009. Beberapa produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia, antara lain elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk), sarana bahan bangunan (8 produk), keperluan kendaraan bermotor (24 produk) dan daftar jenis barang lainnya (25 produk).
"Dengan adanya aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia. Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan", kata Mari.