Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Kemendag Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Senin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB
Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia - JPNN.COM
Dikatakan,  Permendag mengenai Pemberlakukan Wajib Label berbahasa Indonesia telah mulai dibahas sejak beberapa tahun yang lalu dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pembahasan tingkat inter-departemental yang intensif. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pemangku kepentingan, seperti pengusaha, asosiasi, KADIN, media, Pemda, akademisi dan khalayak umum.

"Semula dalam Permendag No 62/2009, pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia untuk barang yang belum beredar berlaku efektif mulai tanggal 21 Desember 2010, namun karena adanya masukan dari para pemangku kepentingan seperti KADIN dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maka Pemerintah mempercepat pemberlakuannya menjadi tanggal 1 September 2010," paparnya.

Mendag menambahkan dengan efektifnya pemberlakukan wajib label berbahasa Indonesia, tidak ada alasan bagi produsen maupun pedagang untuk berkilah, karena ini demi kepentingan konsumen dan kepentingan bersama. Peraturan ini, imbuh dia, merupakan peraturan yang umum diberlakukan hampir di semua negara di dunia, dan sama sekali tidak melanggar kaidah-kaidah dan aturan internasional.

"Pengaturan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini diberlakukan sama, baik terhadap barang impor maupun terhadap barang hasil produksi dalam negeri. Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar," tegas Mendag.

JAKARTA- Kementerian Perdagangan RI (Kemdag) akan mempercepat  pemberlakuan kewajiban label produk berbahasa Indonesia bagi barang yang beredar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close