Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia
Kemendag Tingkatkan Perlindungan KonsumenSenin, 24 Mei 2010 – 16:08 WIB
"Label tersebut sedikitnya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk barang yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas," jelasnya.
Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, terang Mendag, tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen, serta barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi.
Untuk diketahui, mekanisme untuk memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya.