Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan
Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli Hasiloan Tambunan menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penindakan TKA di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kendari.
Namun, dia enggan menyebutkan secara detail berapa TKA yang ditindak. Maruli hanya menyebut, para TKA itu sebenarnya sudah dibina.
”Jadi begini, (pengawasan) tujuan sebenarnya untuk kepatuhan, bagaimana perusahaan itu patuh,” jelasnya.
Maruli mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengawasan TKA. Pihaknya membuka pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan TKA ilegal.
Kemenaker juga lebih intensif melakukan upaya preventif dan sosialisasi ke perusahaan agar tidak mempekerjakan TKA ilegal. “Semua pengawasan sudah kami lakukan,” kilahnya.
Kemenaker juga mengandalkan kerjasama dengan stake holder untuk memaksimalkan fungsi pengawasan TKA di seluruh perusahaan.
Diantaranya, imigrasi, pemerintah daerah (pemda), dan kepolisian. Sejauh ini, semua laporan itu ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi antarinstansi.
Dia menambahkan, jumlah pengawas masih akan terus bertambah seiring penyesuaian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di pusat dan provinsi.