Lady Queen Digulung Polisi, Kasusnya Sungguh Berat, Lihat Barbuknya
Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.
"Kami juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen. IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Romdhon.
Selain itu, petugas juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Romdhon mengatakan dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan beberapa barang bukti.
"Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan," tutur Romdhon.
Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)