Laena Gantikan Saleh Djasit
Senin, 01 September 2008 – 16:46 WIB
"DPP akan segera lakukan PAW sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan suara terbanyak, ya penggantinya Idris Laena," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, BAB VII tentang penggantian antarwaktu bagian kedua di Pasal 86 ayat (1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi Bilangan Pembagi Pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
Seperti diketahui dalam peringkat calon legislatif daerah pemilihan Riaum Pemilu 2004 lalu, di urutan pertama di tempati Saleh Djasit (195.348 suara), lalu Azwar Chesputra (37.126) dan Musfihin Dahlan (27.061). Urutan selanjutnya adalah Rosnaniar (29.110), Idris Laena (30.963), Endang Agustini Syarwan Hamid (15.787), Zamharir Ar (7.426) dan Darwis Ridha (5.181).
Ditegaskan Agung, rencananya, pekan ini DPP akan segera mengelar rapat harian dan pleno untuk memutuskan masalah PAW agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Sementara Idris Laena berharap, DPP secepatnya menuntaskan permasalahan PAW Saleh. Sebab hampir enam bulan, selain FPG kehilangan satu anggotanya akibat Saleh sedang menjalani proses hukum, Provinsi Riau juga kehilangan salah satu anggotanya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Riau di tingkat pusat.
"Jika terus terkatung-katung, maka masyarakat Riau akan merasa dirugikan karena kepentingan atau aspirasi masyarakat Riau tidak bisa disalurkan karena hilangnya satu anggota, " ujar Idris yang juga Sekretaris Korwil DPP PG untuk Riau dan Kepri itu.