Lagi, Bareskrim Bekuk Penyelundup Orang ke Timur Tengah
Selasa, 30 Mei 2017 – 22:34 WIB
"Kami kenakan Pasal 4 UU 21 tahun 2007 dan atau Pasal 103 UU 39 tahun 2004 tentang TPPO," kata Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim bersama KBRI menggagalkan pengiriman tujuh orang korban TKI di Kuala Lumpur.
Rencananya, tujuh orang korban itu dibawa ke Timur Tengah.
Sejauh ini, sudah ada sepuluh orang yang dijadikan tersangka. (Mg4/jpnn)