Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
Selasa, 28 Juli 2020 – 19:36 WIB
Karyoto memastikan kedua tersangka tersebut telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Namun, salah seorang tersangka lain, yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019. Semuanya kini telah diadili dan divonis bersalah.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!