Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi tersangka kasus suap.
Kedua mantan legislator itu adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani yang terseret kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho semasa menjadi gubernur Sumut.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kedua tersangka itu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Ahmad dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Pada Januari 2020 lalu, KPK menetapkan 14 tersangka dari DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 termasuk Hosein dan Mulyani. Karyoto menjelaskan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dalam jumlah beragam antara Rp 337,5 juta hingga Rp 777,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu diduga diterima terkait dengan persetujuan DPRD Sumut atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Selain itu, suap itu juga terkait persetujuan DPRD Sumut atas perubahan APBD 2013-2014, serta penolakan terhadap usul penggunaan hak interpelasi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya KPK telah menahan 11 sebelas tersangka lainnya pada 22 Juli 2020 lalu. Adapun Hoesin dan Mulyani baru ditahan pada hari ini.