Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suap DPRD, Gatot Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 10 Maret 2017 – 19:00 WIB
Suap DPRD, Gatot Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

jpnn.com, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terlihat pasrah ketika divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).

Gatot dinyatakan terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait penggagalan interpelasi dan pengesahan APBD serta penerimaan Laporan Pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK menuntut Gatot selama tiga tahun kurungan.

Tapi pada Kamis (9/3) sore, Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono memutuskan hukuman empat tahun kurungan badan dan wajib membayar denda Rp250 juta.

Bila tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurangan enam bulan penjara.

“Terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan melakukan penyuapan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut. Dengan ini, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” kata Didik Setyo Handono di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Gatot disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD periode 29-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp 61,8 miliar lebih.

Hakim Didik didampingi empat hakim lainnya yakni, Rosmina, Irwan Effendi, dan dua hakim ad hoc, Yusra dan Rodslowny L Tobing, dalam amar putusan tersebut menyebutkan tidak ada fakta persidangan yang dapat meringankan hukuman Gatot, sementara itu pembelaan penasihat hukum Gatot juga dinilai kurang tepat.

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terlihat pasrah ketika divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News