Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.
Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.
Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.(cr3/jpnn)