Lagi, Mahfud Wanti-wanti soal Isu Suap di MK
Kamis, 18 November 2010 – 18:08 WIB
Menurut Mahfud, setiap keputusan yang diambil MK dalam persidangan, sudah bersifat final. Sehingga menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa sudah mengirimkan uang dan merasa dirugikan dengan putusan tersebut, diminta untuk melapor ke KPK atau ke dirinya. Mahfud juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan meminta kembali uang yang (disebutkan) telah disetor kepada hakim dimaksud.
Mahfud menuturkan, pasca tanggal 25 Oktober lalu, memang semakin banyak saja fitnah-fitnah yang menggoyang MK. "Fitnah berseliweran. Padahal nggak pernah menunjukkan indikasinya," tandas Mahfud.