Lagi, Nasib Honorer K2 Dipertanyakan
Senin, 13 Mei 2013 – 07:59 WIB
Hal prinsip yang harus dipenuhi seorang tenaga honorer K2 adalah sudah mengabdi sejak 2005 lalu, SK tidak pernah terputus serta kuitansi pembayaran hak honor juga harus lengkap. Salah seorang anggota Komisi C, Agustinus Talan kepada Timor Express (grup JPNN) di Kefamenanu secara blak-blakan angkat bicara soal kejanggalan nasib tenaga honorer K2 yang dieliminir Pemkab TTU itu.
Menurut Agustinus, sejumlah nama tenaga honorer K2 yang dieliminir BKD TTU dengan kembali merekrut tenaga honorer K2 yang baru menyimpan kejanggalan. Kejanggalan itu, ternyata jelas karena ada nama-nama baru yang merupakan isteri dan juga keluarga beberapa pejabat tinggi Pemkab TTU.
KEFAMENANU - Terkatung-katungnya nasib ke-31 orang tenaga honorer kategori dua (K2) pasca uji publik oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
Jumat, 15 November 2024 – 19:22 WIB - Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - Daerah
Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Jumat, 15 November 2024 – 15:24 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
Sabtu, 16 November 2024 – 06:57 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Ada Masalah, Martin Gugup, Pecco Takut
Sabtu, 16 November 2024 – 10:17 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Dahlan Iskan
Pemerintahan Sederhana
Sabtu, 16 November 2024 – 09:05 WIB