Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Rabu, 22 Mei 2013 – 03:52 WIB
"Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP," jelas Nuh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (21/5).
Sementara dalam pasal 32 PP tersebut, lanjut Nuh, disebutkan bahwa pemerintah tidak menugaskan kepada BSNP untuk melaksanakan unas tingkat SD dan sederajat.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:59 WIB - Pendidikan
Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:01 WIB - Pendidikan
Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:39 WIB - Pendidikan
Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
Senin, 13 Mei 2024 – 21:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
22 Pemain Timnas Indonesia untuk Menghadapi Irak dan Filipina, Ada Kejutan
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:44 WIB - Humaniora
5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:54 WIB - Sepak Bola
Kualifikasi Piala Dunia 2026: PSSI Jual Tiket Terusan Laga Indonesia vs Irak & Filipina, Cek Harganya
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:12 WIB - Olahraga
Puluhan Ribu Tiket Laga Championship Persib vs Bali United di Jalak Harupat Ludes Terjual!
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:15 WIB - Pilkada
PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB