Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Rabu, 22 Mei 2013 – 03:52 WIB
"Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini. (ken)