Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Rabu, 22 Mei 2013 – 03:52 WIB
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, " bahwa setiap peserta didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti unas dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi peserta didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, peserta didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti unas tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi unas tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah dan lulus Ujian Nasional.