Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:17 WIB
BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya
Baca Juga:
Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)