Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lagi, Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama di 2021

Senin, 22 Februari 2021 – 19:34 WIB
Lagi, Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama di 2021 - JPNN.COM
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memangkas jatah cuti bersama di 2021. Kebijakan ini merupakan kali kedua setelah tahun 2020 ketika pemerintah melakukan hal serupa.

Pemangkasan jatah cuti bersama ini bertujuan untuk menghindari penumpukan massa yang bisa menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK di Jakarta, Senin (22/2). 

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka hari raya idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka hari raya natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka hari raya idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka hari raya natal 2021.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang hari raya idulfitri dan satu hari menjelang natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Pemerintah kembali memangkas jatah cuti bersama di 2021. Kebijakan ini merupakan kali kedua setelah tahun 2020 ketika pemerintah melakukan hal serupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close