Lagi, Penjahat Lingkungan Penyebab Karhutla Ditangkap Polres Inhu
Selanjutnya Tim Gabungan itu langsung melakukan pemadaman api di lokasi.
“Setelah padam, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka,” lanjut Dody.
Berdasarkan pengakuan Y, dia membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah ditebang kemudian ditanam bibit kelapa sawit.
Namun, bibit kelapa sawit yg ditanam mati sehingga Y kemudian menebas lahan dimaksud untuk tujuan ditanam kelapa sawit kembali.
“Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” beber Dody.
Atas perbuatan itu Y disangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.
Sebelumnya Polres Inhu juga sudah menetapkan tersangka kasus Karhutla yang terjadi di Kecamatan Batang Gangsal.