Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh
Minggu, 20 Agustus 2017 – 03:59 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News