Lagi, Satgas Pamtas Menggagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
"Setelah diperiksa isi tas tersebut, didapat 10 kotak yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram dan beberapa barang lainnya," katanya.
Lalu, penemuan barang itu telah dilaporkan ke komando atas secara hierarki. Sesuai perintah, untuk barang bukti akan dikumpulkan dan diserahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya.
Sebelumnya pada 28 Juli 2023 lalu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK juga menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalabr, berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sarawak ke Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu-sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," ujar Andreas.
Dia mengungkapkan bahwa tersangka A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu-sabu kurang lebih 10 gram.
Barang haram itu akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut dicegah personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu-sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu dalam kemasan plastik.