Lagi, Tudingan Fahri Hamzah ke KPK Pedas Banget
Dia bahkan menyebut langkah KPK yang baru mengembalikan aset milik Nazaruddin tergolong pelanggaran pidana. Apalagi putusan terhadap terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu sudah berkekuatan hukum tetap pada pertengahan 2016.
"Kalau pidana sudah, cuma siapa yang berani memidanakan. Selama ini kan nggak ada yang berani," sebut legislator asal NTB itu.
Menurut Fahri, KPK hanya memainkan agenda hasil kongkalikong antara Nazaruddin dan pengacaranya. Anehnya, Nazaruddin hanya menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang penjualan saham Garuda Indonesia.
"Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itulah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh menonton," tuturnya.(dna/JPC)